Pengalaman Tilang Karena TNKB Bermasalah


SERIUS
Cerita di bawah adalah pengalaman. Tapi intinya kita tak akan selamanya bisa selamat seperti itu. Jadi, cara terbaik yang saya sarankan adalah selalu bawa SIM, STNK dan surat jalan. Lalu Buat Plat sementara (Minimal cukup bagian depan - Cuma seharga 20.000).

Dengan Adanya plat sementara, kemungkinan kita akan diberhentikan di jalanan dan di interogasi polisi akan semakin berkurang. Tapi jika kita tidak memasang sama sekali. Bisa dipastikan sekitar 3 dari 10 kali pertemuan dengan polisi di jalan, kita akan di berhentikan dan interogasi.


Tilang (tindakan langsung) merupakan hal hal yang senantiasa menghiasi pengalaman hidup seorang pengendara motor. Ini adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum terhadap pengendara motor yang di curigai melakukan pelanggaran dalam berkendara, atau sekedar kepada pengendara yang dicurigai bisa memberikan uang tambahan lewat jalur damai di tempat (#eh). Tapi memang Harus di akui, Oknum-oknum seperti ini memang masih ada dan muncul di saat saat tak terduga.

Jika saat berada di Indramayu saya tidak pernah berurusan dengan polisi karena masalah tilang, maka berbeda halnya ketika saya berada di bandung. Kurang dari kurun waktu 10 Bulan terakhir ini saya berurusan sekitar 6 kali dengan polisi. Empat kali pemeriksaan surat-surat, satu kali kena tilang hingga ke pengadilan karena menerobos forbiden, serta satu kali Hampir sidang namun selamat.

Hal yang ingin saya ceritakan hari ini adalah Peristiwa terakhir yang terjadi Hari sabtu, 16 Agustus 2014 Dimana saya Hampir saja Di sidang, karena membawa motor baru yang belum disertai TNKB (Tanda Nomor Kendaraan bermotor) namun akhirnya terselamatkan.


BAGIAN 1
Hukum Membawa Motor baru Tanpa TNKB (Pelat Nomor)
Kendaraan Bermotor
Hal yang saya pahami tentang berkendara Sepeda Motor adalah bahwa setiap pengendara bermotor itu membawa STNK, dan Motor dilengkapi dengan TNKB.

Ini sesuai dengan  Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Serta Pasal 280 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) Bahwa :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Jadi kesimpulanya adalah, membawa kendaraan bermotor Tanpa dilengkapi, STNK dan TNKB, atau salah satu dari keduanya, merupakan Suatu pelanggaran dalam berlalu lintas.
Jangan Lupakan SIM yang juga wajib.

Berkaitan dengan STNK dan TNKB ini, ada sedikit kendala ketika kita membahas sepeda motor yang baru saja dibeli. Samsat di wilayah indonesia sedang bermasalah dengan pengadaan bahan baku pembuatan TNKB. Sehingga Kewajiban dalam penggunaan TNKB tersebut sedikit memudar saat ini, dan kendaraan bermotor yang baru dibeli dan mencoba Registrasi di kepolisian hanya akan dilengkapi STNK dan surat jalan sambil menunggu TNKB bisa dibuat.

Yang Pada Intinya Kelangkaan TNKB saat ini bukanlah kesalahan Masyarakat. Masyarakat yang Tidak memasang TNKB di Sepeda Motor Barunya juga tidak Bisa disalahkan. sehingga Logikanya, Tindak Langsung (Tilang) karena Tidak dipasangnya Pelat Nomor pada kendaraan bermotor bukanlah sebuah pelanggaran, asal disertai dengan Surat jalan dari kepolisian.


BAGIAN 2
Berbekal Semua pengetahuan dan keyakinan seperti itulah semua peristiwa hari Ini terjadi :

Pertemuan ke Enam dengan Aparat Tilang
Pukul Setengah Sebelas siang aku mengantar seorang teman yang memiliki tempat tinggal (Kost) di wilayah Ledeng. di wilayah ini memang terdapat sebuah pos polisi yang siaga, dan bisa dibilang hampir selalu ada polisi disana. Begitu pula dengan hari ini. Tak kurang saya menghitung ada sekitar 6 Orang polisi yang siaga dan mengatur arus lalu lintas di jalan raya. Semua berjalan Biasa saja dan baik-baik saja ketika saya dari arah bawah memasuki wilayah ledeng yang dekat lokasi pembuangan sampah dan masuk ke jalan disana (jalan Sersan Surip). Polisi paling ujung dan dekat dengan saya malah memberikan saya jalan dengan memberhentikan arus kendaraan dari arah lembang beberapa detik setelah saya berhenti dengan spion kanan yang berkedip.



Namun  perjalanan pulang tak semulus dan seindah Jalan masuk. Seperti halnya sebuah jebakan klasik. Kita akan sangat mudah untuk masuk di dalam sebuah perangkap. Namun kita akan Sulit keluar dari sana. maka polisi yang kutemui paling ujung dan dekat adalah wujud sebuah perangkap di hari ini.

Dengan Menunjukan tangan kedepan posisi Memberhentikan, seoarang polisis Menatapku.

"Berhenti... Berhenti.... Motor Daerah Mana ini ko gak ada TNKB nya... ?"
"Motor Dari Indramayu, Pak" Jawabku Sembari Memberhentikan Sepeda Motorku.
"Coba Mana lihat surat-suratnya...?"
Kutunjukan Surat-surat Berupa SIM, dan STNK (dengan surat jalan di belakang nya). 

Saya sangat berharap apa yang sedang saya hadapi ini adalah seorang polisi yang benar-benar sedang melaksanakan tugasnya. Bukan Seorang Aparat Penegak Hukum yang Menjelma menjadi seorang penjahat dengan memanfaatkan jabatanya. mencoba mengintimidasi mental pengendara sepeda motor, lalu berharap memperoleh uang tambahan dengan jalur damai. Tapi aku tak mencintai kedamaian. Cukuplah dosa yang kubuat bersama aparat kepolisian ketika ku menyiasati ujian praktik SIM ku yang kunjung lulus hingga Pertemuan Ke Lima.

Sebelum hari ini. sebenarnya saya pernah mengalami dua kali hal yang sama. Diberhentikan seorang polisi karena sepeda motor yang tanpa TNKB. Namun setelah Menunjukan STNK dan SIM, kedua Polisi di dalam dua peristiwa tersebut membiarkanku pergi. namun yang ini berbeda. Polisi yang kuhadapi memintaku mengikutinya, memberikan petunjuk agar aku memarkirkan motorku di sekitar terminal ledeng dekat TPA jalan sersan surip,

"Berapa Nomor TNKB motor kamu.... ?" Ucapnya
"Gak tahu pak, kan itu ada di surat jalan"
"Karena itu, harusnya TNKB nya dipasng. Lihat Tuh Motor Lain ada TNKB nya"
"Ya, Tapi TNKB nya belum keluar Pak"

Setelah kuparkirkan sepda motorku, polisi itu  memintaku mengikutinya ke pos jaga. Aku yang hanya menyadari bahwa sedang dalam masalah, memasrahkan diri pada tuhan dan sedikit malas malasan dan lamban mengikuti yang bapak polisi perintahkan. Bahkan ketika Pak polisi sudah memasuki Pos nya saya yang mengikuti dari belakang tidak langsung masuk kedalam POS dan mencoba menanyakan Pada kaka Iparku tentang Keadaanku saat ini. Berharap mendapat sebuah penguatan mental dan sedikit saran tentunya. namun Sia-sia. "sedang Sibuk".
Baca : Jam Tangan Kaka Ipar

Kukuatkan diri, Mencoba Masuk kedalam pos Polisi wilayah Ledeng. Di dalam sana terdapat seorang polisi dengan seragam polisis pada umumnya (bukan Polisi yang mengenakan jaket Hijau khas lalu lintas). Sementara di depan pintu ada seseorang yang berdiri menghalangi, seorang biasa dengan pakaian biasa (wajahnya mirip Pemain hati merdeka yang dari bali), namun tampak bukan orang baik (Preman Yang Sopan Mungkin). Sangat jelas terlihat mereka bertiga sedang berbicara tampak akrab.

Saya lupa pernyataan-pernyataan apa saja yang terucap disana, dan saya hanya bisa mengiyakan. Polisi tersebut Sekali dua kali  berbicara dengan orang didepan pintu, menceritakan kasus saya. Namun saya juga tak bisa mengingat apa reaksi orang itu. Yang pasti semua yang terjadi disana berisi tentang saya yang mengakui bahwa sepeda motor saya dari indramayu belum memiliki TNKB, dan motor tanpa TNKB, Gunakan saja di wilayah bersangkutan, jangan keluar kota.

"Nanti sidang hari Jumat ya. Tanggal 22 Agustus" Ucap Polisi yang Memberhentikanku.
"22 Agustus... ?"
"iya"
"Oh, Berarti jumat minggu depan ya, pak"
"Iya, minggu depan. Gimana.... ? Bisa... ?"
"Wah, sebentar ya pak, saya tanya saudara saya dulu di indramayu"
"Ya sudah, sok. telfon aja biar cepet"
Lalu sayapun beranjak pergi meninggalkan pos, menuju lokasi sepeda motor diparkirkan. Serta duduk di kursi disekitar sana.

Semua sebenarnya hanyalah Trik belaka. Bukan saudara yang sebenarnya saya ingin hubungi. Tapi seorang dikepolisian di indramayu serta pacar dari seorang teman. Sekedar ingin bertanya. "Apakah benar saya melakukan pelanggaran...?". Namun, Lagi lagi tak ada bantuan saat itu. Baik dari kakak Ipar, teman, maupun dari pacar seorang teman. kecuali hanya sebuah saran, "katakan saja Pelat Nomornya belum jadi"
What The Hell.....!!!
Itu sudah Ku lakukan jauh-jauh.

Sampai akhirnya polisi itu muncul dan menyapa saya kembali.
"Bagaimana.... ? Sudah dihubungi.... ?"
"Sudah pak, tapi belum ada jawaban" Sambil berusaha menelpon pacar teman.
"Lihat tuh, motor-motor yang lain ada TNKB nya"
"ya sudah, nanti sidang aja ya hari jumat" Lanjutnya
"Waduh, bukan masalah sidangnya sih pak. Masalahnya saya lagi gak punya duit"
Dikantong Memang Cuma ada Lima Ribu. Di Kost... ? hehe
Paling tidak, dengan mengatakan tidak punya uang. membuat harapan polisi untuk dapat menerima uang dari jalur damai, Hilang.....
Hening Sejenak, sementara saya tetap dengan HP ku di telinga.
"Memangnya sekarang Mau Kemana?" tanyanya
"Ke geger Arum pak, ke kosan"
Hening
"Pak, memangnya yang saya lakukan itu pelanggaran ya... ?"
"Iya.. "
"Tapi saya baca-baca, perasaan yang saya lakukan bukan pelanggaran ko pak"
"Baca dimana memangnya... ?" Jawabnya
"Tapi saya baca-baca di internet, boleh ko pak motor baru keluar tanpa TNKB"
Dari sepatu dikeluarkan lah Buka panduan yang ia miliki, dan menunjukan ku pasal 280 seperti yang ku jelaskan Sebelumnya.

Berikutnya yang terjadi hanyalah sebuah pembicaraan panjang tentang siapa saya dan kemana saya akan pergi setelah ini. Beberapa pertanyaan yang jauh sebelumnya telah dia ditanyakan ditanyakan kembali. Entah karena memang dia lupa sudah menanyakannya, atau sekedar kehabisan daftar pertanyaan di hatinya.
"Ya Sudah, sekarang bagaimana ini. jangan lama-lama. Mau di sidang saja... ?"
"Ya Sudah pak, Sidang saja"
"yang Di tahan Mau STNK atau SIM... ?"

Untuk sebuah sepeda motor baru dengan STNK yang diperoleh dengan susah payah, dan TNKB yang kosong. Maka Polisi tersebut pasti juga mengetahuinya, sebenarnya itu hanyalah sebuah pertanyaan konyol. Apa jadinya jika Sepeda motor ini tanpa STNK. Sepeda motor Tanpa TNKB (Pelat Nomor) di badannya dan pengendar tak bisa menunjukan STNK sepeda motor tersebut. maka Sepeda Motor akan dicurigai sebagai sebuah sepeda motor bodong, dan Kepolisisan berhak untuk menyita sepeda motor tersebut.

"SIM saja kalau gitu, Pak " jawabku.
"SIM saja... ?" Memastikan
"Iya, Pak"
Hening.............. !!!!!
"Ya Sudah Sepeda Motornya tolong segera dilengkapi. Ini Saya kembalikan" Ucap Polisi tersebut sembari memberikan STNK dan SIM ku.


Sangat disayangkan saya tak melihat nama Polisi yang kita bahas hari ini. Tak Juga Fotonya.
Saya juga tak bisa mengatakan ini adalah polisi yang baik atau oknum yang sedang mencari masalah. kalian yang memiliki pengetahuan lebih, mungkin lebih bisa membedakannya.

Baca Juga : Daftar Isi Blog

Beri Artikel ini Plus 1 :

0 comments:

Post a Comment

Entri Populer


Mau punya buku tamu seperti ini?
Klik di sini

Kumpulan Link